Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sesuai dengan SK Bupati Purworejo Nomor No.188.4/570/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo luasan kumuh sebesar 197,41 Ha. Berdasarkan hasil penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan), Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh baik melalui skala kawasan maupun skala lingkungan.
Wilayah dampingan Program Kotaku di Kabupaten Purworejo saat ini berada di Kecamatan Kutoarjo dengan 27 kelurahan (5 kelurahan peningkatan dan 22 kelurahan pencegahan). 5 kelurahan yang mendapat Bantuan Dana Investasi yaitu Kelurahan Kutoarjo th. 2019, Kelurahan Bandung th. 2017-2018, Kelurahan Katerban th 2017-2018, Kelurahan Bayem th. 2017-2019, dan Semawung Daleman th. 2017-2018. Selain menangani skala lingkungan, program Kotaku juga menangani kegiatan skala kawasan yaitu Penataan Blok 1 Kutoarjo yang mencakup Kelurahan Bandung, Kutoarjo dan Semawung Daleman.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan. (sharing pembiayaan WB IBRD 8636-ID sebesar USD.216,500,000, AIIB Ln 0004-IDN. sebesar USD.216,500,00 dan loan IsDB NSUP: Service Ijarah IND-174 sebesar USD.8,000,000 ; Istisna'a IND-175 sebesar USD.311,760,000 dan ISFD Loan IND-176 sebesar USD.10,000,000 Total NSUP IDB sebesar USD. 329,760,000.)
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.