Menjaga Ekosistem Darat



Tujuan 15 TPB adalah melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan eksosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekargaman hayati. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem daratan pada tahun 2030, ditetapkan 12 target yang diukur melalui 25 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata kelola kehutanan, konservasi dan keanekaragaman hayati, melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi hayati, penegakan hukum bidang lingkungan hidup, karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewan dan nabati. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah.

Kebijakan Tujuan 15. Pembangunan kehutanan pada periode 2017–2022 diarahkan pada pencapaian tujuan yaitu pengelolaan hutan lestari. Perumusan arah kebijakan pembangunan kehutanan dilakukan berdasar analisis pola pemanfaatan ruang (analisis spasial) dengan membagi wilayah dalam kawasan-kawasan dengan arah pemanfaatan dan kriteria tertentu. Berdasarkan analisis pemanfaatan ruang, strategi pembangunan kehutanan dititikberatkan pada pembangunan hutan berbasis fungsi hutan yaitu fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Selanjutnya maka dapat ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut: (1) Pembaharuan Sistem Tata Kelola Kehutanan, (2) Mempertahankan keberadaan kawasan hutan, (3) Pemantapan Kawasan Hutan, (4) Perencanaan Kehutanan yang Komprehensif dan berkesinambungan, (5) Peningkatan produktifitas dan nilai tambah sumberdaya hutan dan fungsinya, (6) Optimalisasi Pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Hutan, (7) Pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan, (8) Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, (9) Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan, (10) Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan, (11) Peningkatan Kontribusi Kehutanan bagi Keberlanjutan Sektor Perekonomian lainnya, (12) Konservasi Keanekaragaman Hayati, (13) Peningkatan Manfaat Jasa Ekosistem, (14) Peningkatan Peran Hutan dalam Pemulihan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), (15) Rehabilitasi lahan dan pencegahan bencana alam, (16) Optimalisasi dan Distribusi Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan.

Program Tujuan 15. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 15 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Pengelolaan tutupan vegetasi dan konservasi sumberdaya alam, (2) Pengembangan Pembibitan Kehutanan, (3) Perencanaan dan Bina Usaha Kehutanan, (4) Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, (5) Pengelolaan Hutan Konservasi.


No Urusan / Kelompok / Indikator Tahun Satuan Tanggal Update
20102011201220132014201520162017201820192020202120222023
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
1 Proporsi kawasan hutan terhadap total luas lahan
2     1. Proporsi tutupan hutan dan lahan terhadap luas lahan keseluruhan00000000000000
3 Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya00000000000000
4 Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari
5     1. Jumlah KPH yang masuk Kategori Maju00000000000000
6 Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan00000000000000
7 Situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi00000000000000
8 Indeks tutupan hijau pegunungan00000000000000
9 Indeks Daftar Merah Red-list index00000000000000
10 Kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata00000000000000
11 Proporsi satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan illegal
12     1. Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi.00000000000000
13 Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive JAI00000000000000 2023-02-23 10:14:35
14 a Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis dan b integrasi keanekaragaman hayati ke dalam sistem akuntansi dan pelaporan nasional atau Sistem Akuntansi Lingkungan- Ekonomi
15     1. Rencana pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis00000000000000
16 a Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan b pendapatan yang dihasilkan dan pembiayaan dimobilisasi dari instrumen ekonomi terkait keanekaragaman hayati
17     1. Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan00000000000000
18 a Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan b pendapatan yang dihasilkan dan pembiayaan dimobilisasi dari instrumen ekonomi terkait keanekaragaman hayati
19     1. Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan00000000000000
20 Proporsi hidupan liar dari hasil perburuan atau perdagangan gelap
21     1. Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi.00000000000000
keterangan :
(n/a): not available (data tidak tersedia)
(*): data sementara